Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
LIPFI Alias LIPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4124/N.2.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIPFI Alias LIPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LIPFI Alias LIPI  bersama-sama dengan Saksi TASUP (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi Gumi Harta pulang ke rumahnya di Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi Gumi Harta kemudian memarkirkan sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 di garasi rumahnya, lalu beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa LIPFI Alias LIPI bersama saksi Tasup berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam untuk mencari sepeda motor atau barang-barang yang dapat diambil disekitaran Kecamatan Pujut, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Tasup meliwati Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dan saksi Tasup bersama Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 yang sedang terpakir disamping teras rumah saksi Gumi Harta tanpa pagar pembatas, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa dan saksi Tasup untuk mengambil sepeda motor tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Tasup masuk ke perkarangan rumah saksi Gumi Harta, sedangkan Terdakwa mengawasi situasi disekitar lokasi. Kemudian saksi Tasup mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan anak kuci palsu yang sebelumnya telah dibawanya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor teresebut, saksi Tasup mendorongnya hingga ke jalan raya. Setelah memastikan situasi sekitar aman, Terdakwa meminta saksi Tasup membawa sepeda motor tersebut pergi sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2025 saksi Tasup memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah  telah membantu saksi Tasup mengambil sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029, sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi Tasup telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 tanpa izin dan sepengetahun saksi Gumi Harta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Tasup, saksi Gumi Harta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa LIPFI Alias LIPI  dan Saksi TASUP (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya