Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
KANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                Bahwa Terdakwa KANAM pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram kepada Saksi Satria Buana Alias Betet (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di rumah, Terdakwa mengonsumsi sebagaian narkotika jenis sabu tersebut sedangkan sisanya disimpan.
  • Bahwa kesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita saat Terdakwa berada di rumah datang saksi Muhammad Rozal (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dari kantong celananya, dan disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual. Setelah itu Terdakwa pergi ke Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan meninggalkan saksi Muhammad Rozal di berugak depan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Muhammad Rozal, kemudian narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa tersebut dibagi oleh saksi Muhammad Rozal dengan menggunakan uang kertas, lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan menyerahkannya kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 11.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Rozal yang saat itu sedang duduk digazebo (berugak) depan rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana saksi Muhammad Rozal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Terdakwa dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar Terdakwa dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Muhammad Rozal berasal dari dirinya yang dibeli dari Saksi Satria Buana Alias Betet, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa KANAM sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa KANAM pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Lalu Army Fhinarta bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 11.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Rozal (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu sedang duduk digazebo (berugak) depan rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana saksi Muhammad Rozal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Terdakwa dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar Terdakwa dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Muhammad Rozal berasal dari dirinya yang dibeli dari Saksi Satria Buana Alias Betet,  selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa sebelum penangkapan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di rumahnya, datang saksi Muhammad Rozal dengan tujuan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari kantong celananya, dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah narkotika tersebut terjual. Setelah itu, Terdakwa pergi ke Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan meninggalkan saksi Muhammad Rozal di berugak depan rumah.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pembelian Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di Dusun Tibu Nangka Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dimana Terdakwa membeli 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram dari saksi Satria Buana alias Betet (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian mengonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut sedangkan sisanya disimpan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa KANAM sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya