Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Pya 1.BASAR
2.SAPRI Als. SAPRIK
3.SAYUTI
1.MARBAIYONO
2.NOVAL ALWAYUDI
3.HEFRI ALWAYUDI
4.FEBI LIANA AL WAHYUNI
5.ANDRI FIRMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASAR
2SAPRI Als. SAPRIK
3SAYUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNARIS, SHBASAR
2MUNARIS, SHSAPRI Als. SAPRIK
3MUNARIS, SHSAYUTI
Tergugat
NoNama
1MARBAIYONO
2NOVAL ALWAYUDI
3HEFRI ALWAYUDI
4FEBI LIANA AL WAHYUNI
5ANDRI FIRMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SELIMIN
2BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH (BPN) / ATR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 12 Juni 2002 dengan Register No. 03/IV/PSR tanggal 23 April 2004, atas nama SAYUTI, Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 12 Juni 2002 dan Register No. 04/IV/PSR tanggal 23 April 2004, atas nama SELEMIN dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 12 Juni 2002 dan Register No. 05/IV/PSR tanggal 23 April 2004, atas nama BASAR ;
  3. Menyatakan sah demi hukum Akta Jual Beli No. 04/Pya/2006 tanggal 30 Januari 2006 an. BASAR, Akta Jual Beli No. 05/Pya/2006 tanggal 01 Februari 2006 an. SAPRI dan Akta Jual Beli No. 06/Pya/2006 tanggal 01 Februari 2006 an. SAPRI ;------------------------------------------
  4. Menetapkan Tanah Obyek sengketa posita angka 3 diatas yaitu :

4.1. Tanah seluas 200 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 04/Pya/2006 tanggal 30 Januari 2006 an. BASAR yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara           : Tanah Sayuti Atau Basar ;
  • Sebelah Selatan        : Tanah Hj. Sakiyah ;
  • Selatan Timur           : Tanah Sri Puliyani ;
  • Sebelah Barat           : Tanah Abdul Raup.

Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -1.

4.2. Tanah seluas 300 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 05/Pya/2006 tanggal 1 Februari 2006 an. SAPRI yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara           : Tanah Sayuti Atau Basar ;
  • Sebelah Selatan        : Tanah Hj. Sakiyah ;
  • Selatan Timur           : Tanah Sri Puliyani ;
  • Sebelah Barat           : Tanah Abdul Raup.

Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -2.

4.3. Tanah seluas 400 M2, tercatat dalam Akta Jual Beli No. 06/Pya/2006 tanggal 1 Februari 2006 an. SAPRI yang terletak di Lingkungan Gelondong, Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara           : Jalan Raya ;
  • Sebelah Selatan        : Tanah Hj. Sakiyah ;
  • Selatan Timur           : Tanah Basar ;
  • Sebelah Barat           : Tanah Abdul Raup.

Selanjutnya disebut sebagai : ------------ Tanah Obyek Sengketa -3.

ADALAH MERUPAKAN HAK MILIK DARI PARA PENGGUGAT.

5. Menyatakan Akta Jual Beli No. : 191/2013 tanggal 03 Juli 2013. SHM No. 685 a.n Marbaiyono ( Tergugat -1 ) dengan H. Kasman Friady (Ayah Tergugat -2, -3, -4 dan -5) adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------

6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat dan dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah Obyek Sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;-----------------------------

7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa uang tebusan, serta isi di dalam tanah tersebut dan membongkar apabila ada bangunan yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, SATPOL PP dan pihak keamanan lainya ;--------------------

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak