Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2025/PN Pya Haji Murtawan 1.Rahme
2.Amaq Sebi
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Murtawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSUL RIJAL, S.SyHaji Murtawan
Tergugat
NoNama
1Rahme
2Amaq Sebi
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Pneggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas + 40 are (dalam sertifikat nomor 518 tahun 2004 seluas 50 are) yang terletak di Dusun Dasan Lekong Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara               : Dahim /Ahli Waris dari amaq Senep

Selatan            : Jalan dan Ahli waris Amaq Kayah

Timur              : Amaq Wani

Barat               : Sanah

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan sah jual beli tanah obyek sengketa secara lisan antara Penggugat dengan Amaq Serime yang dilakukan pada tahun 1972.
  2. Mengabulkan permohonan penggugat untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, mengalihkan, serta menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah obyek sengketa, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemilik atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian materil  (kerugian hasil) atas pebuatan para Tergugat yang menguasai dan mengelola tanah obyek sengketa, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima puluh juta rupiah)
  6. Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum
  7. Menghukum para Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3  untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak berwajib (Polisi).
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

DAN/ATAU

Jika Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak