Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-665/N.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SUPRIADI pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025, sekitar jam 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Pepao Barat I Kelurahan/Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUPRIADI pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025, sekitar jam 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Pepao Barat I Kelurahan/Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa SUPRIADI diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota sat Res Narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya atas perintah pimpinan segera menuju lokasi yang dimaksudkan dan menemukan terdakwa sedang berada dipematang sawah yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa di Dusun Pepao Barat I Kelurahan/Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pada saat itu terdakwa sedang menunggu orang yang memesan sabu padanya selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SUPRIADI ditemukan  2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang ditemukan didalam saku celana yang terdakwa gunakan selanjutnya penggeledahan dilanjutkan didalam rumah terdakwa dan saat itu ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 867791047380411 IMEI 2 : 867791047380403 sehingga atas temuan barang barang tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0903 tanggal 10 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 6 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,57 (nol koma lima tujuh) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 0,51 (nol koma lima satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya