| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Kontrak Kerja Bangunan Perumahan Green Garden 2020-2021 berupa Surat Perjanjian Borongan No. 002.SPB.PT.ALI-LBK.A-2.VIII.2020 Tanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat 1 yang mewakili kepentingan Tergugat 5;
- Menyatakan hukum, Penggugat telah melaksanakan prestasinya sebagaimana Kontrak Kerja Bangunan Perumahan Green Garden 2020-2021 berupa surat perjanjian Borongan No. 002.SPB.PT.ALI-LBK.A-2.VIII.2020 Tanggal 28 Agustus 2020;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 yang memberikan cek kosong kepada Penggugat, padahal diketahui, cek tersebut tidak memiliki saldo, adalah tindakan wanprestasi;
- Menyatakan hukum, Tindakan Tergugat 1 yang tidak memberikan biaya penunjang pekerjaan 38 unit perumahan Green Garden yang telah mencapai 90%, padahal Tergugat 1 yang mewakili Tergugat 5, dibebankan memberikan pembayaran sesuai dengan volume fisik pekerjaan yang telah diselesaikan, ditambah lagi Penggugat harus mengupah tenaga kerja/Tukang, membayar premi asuransi tenaga kerja, biaya Kesehatan dan jaminan keselamatan Tenaga kerja, merupakan tindakan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Surat Pernyataan Pembayaran Pekerjaan pada tanggal Tanggal 04 Februari 2021, yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat 1 (mewakili kepentingan Tergugat 5);
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 (mewakili Kepentingan Tergugat 5), yang tidak kunjung membayar biaya Pengerjaan pembangunan Perumahan Green Garden sebanyak 20 unit rumah dengan progress 100%, dengan nilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Pembayaran Pekerjaan Tanggal 4 Februari 2021, yang telah jatuh tempo, adalah pelanggaran kontraktual antara Penggugat dan Tergugat 1, merupakan bentuk wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 (yang mewakili Kepentingan Tergugat 5), untuk membayar biaya Pengerjaan pembangunan Perumahan Green Garden sebanyak 20 unit rumah dengan progress 100%, dengan nilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum, Tindakan Penggugat yang menghentikan pengerjaannya atas 18 unit rumah yang telah mencapai progress 90 %, karena Tergugat 1 dan Tergugat 5, telah lalai melaksanakan prestasinya dan demi menghindari kerugian yang lebih besar dari Penggugat, tidak bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 yang tidak kunjung memberikan 15 unit rumah pada Perumahan Green garden beserta sertipikatnya kepada Penggugat sebagai bentuk alternative pembayaran, akibat keterlambatan bayar tersebut, merupakan tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan 15 unit rumah pada Perumahan Green garden beserta sertipikatnya kepada Penggugat sebagai bentuk alternative pembayaran, akibat keterlambatan bayar tersebut;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1, yang tidak memberikan kejelasan pembayaran dari 18 unit rumah dengan progress 90%, dengan nilai pembayaran sesuai dengan volume pengerjaan yaitu Rp.60.000.000,- x 18 x 90% = Rp. 972.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), padahal diketahui, pembayaran telah jatuh tempo, merupakan tindakan wanprestasi;
- Menyatakan hukum, sisa pembayaran Pembangunan Perumahan Green Garden yang belum dibayarkan Tergugat 1 dan Tergugat 5 kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.872.000.000,- ( Satu Milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 untuk membayar sisa pembayaran Pembangunan Perumahan Green Garden kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.872.000.000,- ( Satu Milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan hukum, meskipun Tergugat 1 dan Tergugat 2, bukan merupakan bagian dari PT. Abindo Lombok Internusa, namun segala perbuatan hukumnya, atas dasar perintah dan persetujuan dari PT. Abindo Lombok Internusa (Tergugat 5), bahkan penandatangan Kontrak Kerja Bangunan dan Penandatanganan Surat Pernyataan Pembayaran Pekerjaan tersebut, dilakukan di Kantor Tergugat 5, Adalah sah dan mengikat untuk Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 5;
- Menyatakan hukum, dikarenakan sebelum penandatangan kontrak, Tergugat 1 memperlihatkan akta pendirian PT. Abindo Lombok Internusa kepada Penggugat, yang mana Tergugat 1 sebagai Direktur, Tergugat 2 sebagai Komisaris, serta penandatangan kontrak yang dilakukan di Kantor PT. Abindo Lombok Internusa, sehingga Penggugat percaya dengan Para Tergugat, maka segala tindakan Penggugat tersebut adalah bentuk itikad baik Penggugat dalam membuat Kontrak;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat 1 yang mengaku-ngaku kepada Penggugat sebagai direktur, dan Tergugat 2 yang mengaku-ngaku sebagai Komisaris, dan Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang tidak memberikan informasi kepada Penggugat perihal pergantian kepengurusan PT. Abindo Lombok Internusa, yang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di Kantor PT. Abindo Lombok Internusa (Tergugat 5) di Mantang, serta disaksikan oleh Tergugat 3 dan Tergugat 4, padahal Para Tergugat secara bersama-sama mengerjakan Proyek Pembangunan Perumahan Green Garden, adalah bentuk itikad tidak baik dari Para Tergugat dalam membuat kontrak;
- Menyatakan hukum, meskipun Tergugat 1 bukanlah Direktur PT. Abindo Lombok Internusa, namun penandatangan kontrak atas dasar persetujuan Tergugat 3, yang merupakan Direktur PT. Abindo Lombok Internusa (Tergugat 5), dan segala dokumen perijinan proyek Pembangunan Perumahan Green Garden mengatasnamakan Tergugat 5, maka segala klausul Kontrak Kerja Bangunan No. 002.SPB.PT.ALI-LBK.A-2.VIII.2020 Tanggal 28 Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Pembayaran Tanggal 4 Februari 2021, yang ditandatangani Tergugat 1, mewakili kepentingan Tergugat 5, adalah sah dan mengikat untuk Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 5;
- Menyatakan hukum, dikarenakan Tergugat 1 telah melakukan wanprestasi, maka segala tindakan Tergugat 1 tersebut, secara hukum, melekat pula pada Tergugat 5, dan sudah sepatutnya tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5, yang secara bersama-sama tidak membayar biaya pengerjaan pembangunan Perumahan Green Garden kepada Penggugat senilai Rp. 1.872.000.000,- (Satu Milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah bentuk wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5, untuk membayar biaya pengerjaan pembangunan Perumahan Green Garden kepada Penggugat senilai Rp. 1.872.000.000,- (Satu Milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), secara tanggung renteng;
- Menyatakan hukum, Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5 yang belum, memberikan 15 unit rumah beserta sertipikatnya, pada Perumahan Green Garden kepada Penggugat, sebagai bentuk alternative pembayaran, akibat dari keterlambatan bayar yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 5, merupakan bentuk wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 untuk memberikan 15 unit rumah beserta sertipikatnya, pada Perumahan Green Garden kepada Penggugat, sebagai bentuk alternative pembayaran, akibat dari keterlambatan kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum, tindakan Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5, yang selalu mengulur-ngulur waktu untuk melunasi biaya Pembangunan perumahan Green Garden kepada Penggugat, padahal sama-sama diketahui, bahwa hal tersebut adalah telah melanggar kewajiban kontraktual antara Para Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 5, merupakan tindakan wanprestasi;
- Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat tersebut, telah nyata merugikan Penggugat, karena apa yang tertuang didalam Perjanjian, tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, untuk itu, adalah bentuk Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah = Rp. 4.892.000.000 (empat milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat, dikarenakan tidak dapat membayar kewajibannya tersebut kepada Penggugat, maka terhadap harta benda milik Para Tergugat tersebut diletakkan sita, dan diberikan kepada Penggugat atau dijual lelang didepan umum dan hasil penjualannya diperuntukan untuk membayar kewajiban Para Tergugat secara tanggung renteng, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menyatakan hukum, dikarenakan Penggugat memiliki dokumen-dokumen yang kuat sebagai dasar hak-nya, maka dengan ini mohon agar putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij Vooraad);
- Menyatakan sah dan berharaga, sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya (Conservatoir beslaag) atas harta benda milik Para Tergugat;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |