INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.LEMPER 2.SAMIDAH 3.RIZKI 4.MARZUKI |
1.PT. SINAR ROWOK INDAH 2.DONNY HARTANTO LASMANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum jual beli antara Miarip dan basar pada tahun 1989 adalah sah dan berkekuatan hukum
3. Menyatakan hukum bahwa Miarip telah meninggal dunia 11 April 1999;
4. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Miarip (almarhum) serta berhak terhadap harta peninggalannya;
5. Menyatakan hukum bahwa pada tahun 1989 Miarip telah membeli tanah seluas ± 10.915 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) dari orang yang Bernama Basar (orangtua Turut Tergugat 1) yang berlokasi di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Milik Amaq Muslim
- Selatan : Gunung
- Barat : Tanah Milik Basar;
Adalah sah dan menjadi harta peninggalan dari Miarip (almarhum) dan menjadi hak dari Para Penggugat;
6. Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum surat keterangan Penggarap atas nama Basar yang dikeluarkan oleh kepala desa mangkung pada tahun 1988;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SHGB No. 01/Mekar Sari;
8. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam Keadaan baik dan utuh, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.183.000.000- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
12. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
13. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |