Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PN Pya Fauzan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fauzan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perbaikan identitas Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dari FAUZAN lahir di Tenganan pada tanggal 01 Juli 1994 diperbaiki menjadi PAUZAN lahir di Tenganan pada tanggal 8 Maret  1992 sesuai dengan Ijazah Nomor DN-23 Dd 0054431;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak