Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perbaikan identitas Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dari FAUZAN lahir di Tenganan pada tanggal 01 Juli 1994 diperbaiki menjadi PAUZAN lahir di Tenganan pada tanggal 8 Maret 1992 sesuai dengan Ijazah Nomor DN-23 Dd 0054431;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;
|