Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Pya Neisyarani Fauzia Ami 1.Baiq Dian Siswantari
2.Tanti Satyarini Malacca, S.H. M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 05/KG. Pdt/V/2026
Penggugat
NoNama
1Neisyarani Fauzia Ami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Giras Genta Tiwikrama SHNeisyarani Fauzia Ami
Tergugat
NoNama
1Baiq Dian Siswantari
2Tanti Satyarini Malacca, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)
2Kanwil Kementerian Hukum Prov.NTB
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Nomor 3 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anak Bumi Tomain tanggal 19 Agustus 2025 yang di buat /terbitkan oleh Tergugat 2 dinyatakan batal demi hukum karena RUPSLB Tanggal 19 Agustus 2025 tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan Batal Demi Hukum ;  
  4. Menyatakan seluruh keputusan RUPSLB Tanggal 19 Agustus 2025 tersebut tidak berlaku;
  5. Menyatakan Penggugat adalah direktur Sah PT Anak Bumi Tomain berdasarkan  Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Anak Bumi Tomain Nomor 7 Tanggal 15 Juni 2021 yang dibuat dihadap Notaris Laeli Apriani, S.H., M.Kn di Kabupaten Lombok Timur, yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0114795.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 29 Juni 2021 sah secara hukum.
  6. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0194661.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Anak Bumi Tomain batal dan tidak berkekuatan hukum, serta memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mencabut, membatalkan, dan/atau memulihkan data administrasi Perseroan PT. Anak Bumi Tomain pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) ke kondisi sebelum tanggal 19 Agustus 2025;
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
  8. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.193.751.273,- (Satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari: Pelunasan Pajak, jasa audit akutansi, Gaji dan Tunjangan serta dividen yang seharusnya didapatkan oleh PENGGUGAT sebagai Direktur sekaligus pemilik saham 50% hingga masa jabatannya berakhir, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Pelunasan Pajak PT Anak Bumi Tomain 2021-2024 dari biaya pribadi Penggugat (12 pembayaran) sebesar Rp. 220.937.959,- (dua ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
  • Jasa Audit akuntansi kepada Dialog Kertas Kerja sebesar Rp. 88.208.700,- (delapan puluh delapan juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  • Gaji Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- x 8 bulan (sisa masa jabatan terhitung dari 19 Agustus 2025 hingga 05 mei 2026) = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
  • Potensi dividen sebagai Pemegang saham 50% berdasarkan laba bersih tahun sebelumnya x 50% yaitu Rp. 637.672.427 x50% = Rp. 318.836.213- (tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga belas rupiah);
  • Sisa pajak kurang bayar yang ditanggung Penggugat sebagai Wakil/Kuasa Wajib Pajak sebesar Rp. 325.768.401,- (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah).
    1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas serangkaian perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 membuat PENGGUGAT merasakan keadaan yang tidak nyaman Rusaknya reputasi dan nama baik Penggugat sebagai pendiri dan Direktur perseroan di mata mitra bisnis, publik, dan komunitas setempat serta laporan polisi Tergugat 1, yang terbukti tidak berdasar sebagaimana dikonfirmasi oleh SP3 Polres Lombok Tengah Nomor S.Tap/Henti.Sidik/02.b/II/RES.1.9/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dan Surat P.18 Kejaksaan Negeri Praya tertanggal 09 Januari 2026, dan karenanya cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk meminta ganti rugi immateril kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berupa Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
      1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 antara lain sebagai berikut :
  1. Saham kepemilikan Tergugat 1 yang ada pada PT. Anak Bumi Tomain sebanyak 25 (dua Puluh lima) lembar saham;
  2. Aset-aset tetap milik Tergugat 1 dan/atau Tergugat 2, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Para Tergugat;
  3. Rekening bank atau simpanan atas nama Para Tergugat;
  4. Harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Para Tergugat yang akan diuraikan dalam permohonan sita terpisah namun merupakan bagian tidak terpisahkan dari gugatan ini.
    1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
    2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
    3. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
    4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak