Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Pya LALU MENTARIA KANTIM ALIAS INAQ ATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU MENTARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. M. KAPRAWI ABDUL MAJID.S.SyLALU MENTARIA
Tergugat
NoNama
1KANTIM ALIAS INAQ ATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan proses pemecahan dan balik nama Sartipikat Hak Milik ke atas nama PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan jual beli di bawah tangan antara PENGGUGAT dengan suami TERGUGAT atas persetujuan TERGUGAT terhadap Objek Sengketa adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Jual Beli Reg. No: 03/02/07, tanggal 10 Februari 2007 terhadap sebidang tanah seluas 2.400 M2 (24 are), Blok 013, No. 0041, Sertipikat No. 623, tanggal 23-12-1996 atas nama Bp. ATUN terletak di Pancor, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    LALU SYAHRIL HARUN

Sebelah Timur        :    Bp HAIRUDIN

Sebelah Selatan    :    Bp ARJANUM

Sebelah Barat:Bp AINUN

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan mengikat terhadap Objek Sengketa atas sebidang tanah berdasarkan Sartipikat Hak Milik Nomor: 623, NIB. 23.02.02.02.00991, seluas 9.040 M2 tercatat atas nama Bapak Atun, yang terletak di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Yang telah dibeli oleh PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Reg. No: 03/02/07, tanggal 10 Februari 2007 seluas 2.400 M2 (24 are), dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara        :    LALU SYAHRIL HARUN

Sebelah Timur        :    Bp HAIRUDIN

Sebelah Selatan    :    Bp ARJANUM

Sebelah Barat:Bp AINUN

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yaitu:
    1. Kerugian Materiil: PENGGUGAT telah melakukan pelunasan terhadap objek sengketa sehingga PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk menjual tanah dengan harga yang lebih tinggi sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil: PENGGUGAT mengalami tekanan psikologis, waktu dan tenaga terbuang, rasa cemas dan ketidaknyamanan akibat belum terjadi pemecahan dan balik nama atas nama PENGGUGAT. Sehingga kerugian immateriil ini patut dinilai secara patut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

 

Sehingga jumlah total kerugian PENGGUGAT baik secara materiil dan immateriil adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa sebidang tanah sebagaimana Objek Sengketa petitum angka 4 diatas guna menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan Putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak