Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pya Murtini 1.Kadek
2.M. Solihin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murtini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kadek
2M. Solihin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Berdasarkan dali-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah secara hukum surat perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang ditandatangani pada tanggal 09 Februari 2022 ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.

Dan / atau Mohon kepada untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak