Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2026/PN Pya TITIN APRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN APRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula TITIN APRIANI lahir di Kemulah pada tanggal 5 Mei 1997 diperbaiki menjadi  TITIN APRIANI lahir di Panjisari pada tanggal 2 Mei 2002   pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-18012021-0150 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak