Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Pya Kartini Binti Taam 1.Sukarni Hastina
2.Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Barat
3.Kepala Kantor PT. Asabri (Persero) Cabang Mataram
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartini Binti Taam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunKartini Binti Taam
Tergugat
NoNama
1Sukarni Hastina
2Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Barat
3Kepala Kantor PT. Asabri (Persero) Cabang Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugata adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa hak dana pensiun sebesar yang ditetapkan Rp. 450.000 perbulan X 240 bulan = Rp.  108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat, dan selain itu menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng berupa hak tunjangan anak yatim untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) X 240 bulan = Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) .
  4. Menghukum kepada Tergugat 1 untuk membayar hak-hak Penggugat yang di tetapkan oleh Pengadilan Agama Praya Nomor : 101/Pdt.G/2010/PA.PRA Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 121/Pdt.G/2010/PTA.MTR tanggal 28 April 2011  27 Mei 2010 berupa :
  1. Uang Nafkah lampau selama 7 tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  2. Uang nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Uang Muta’ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Ketiga hak Penggugat tersebut berjumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dibayar seketika, tunai dan tanpa syarat apapun;

5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

DAN/ATAU :

6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Yang Adil menurut Hukum (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak