| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa LALU PUAD HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 13.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Dusun Beleka Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Dalam Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah menghubungi Sdra. ONGKI (DPO) yang beralamat di Dusun Beleka Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menggunakan Handphone milik terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah adanya persetujuan transaksi antara terdakwa dan Sdra. ONGKI (DPO), kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Sdra. ONGKI (DPO). Dan setelah sampai di rumah Sdra. ONGKI (DPO) dan bertemu dengan Sdra. ONGKI (DPO) pada sekitar pukul 13.20 wita, selanjutnya Sdra. ONGKI (DPO) menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ONGKI (DPO) untuk pembayaran sabu, setelah itu Terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Rumah milik Terdakwa pada sekitar pukul 14.20 Wita, Terdakwa masuk ke kamar dan memecah 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus kecil, dengan menggunakan perkiraan berat yang dilakukan dengan cara menindih bungkus sabu menggunakan 1 (satu) buah korek gas, kemudian memindahkan sabu menggunakan sekop yang terbuat dari pipet, dan selanjutnya menuangkan sabu tersebut ke dalam plastik klip kosong. Tidak lama kemudian pada sekitar pukul 14.30 wita, datang teman Terdakwa bernama Sdra. AMIR (DPO) ke rumah Terdakwa dan menyampaikan maksud untuk membeli sabu sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Terdakwa memberikan kepada Sdra. AMIR (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan Sdra. AMIR (DPO) memberikan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran Sabu, lalu Sdra. AMIR (DPO) langsung meninggalkan rumah Terdakwa.
- Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa menerima panggilan telepon dari seorang bernama Sdra. DAGUL (DPO) , yang menyampaikan maksud untuk membeli sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan mengajak Sdra. DAGUL (DPO) untuk bertemu di pinggir jalan depan Masjid Penujak, Kecamatan Praya Barat. Kemudian pada sekitar pukul 15.05 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdra. DAGUL (DPO) di lokasi yang telah ditentukan, kemudian Sdra. DAGUL (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,08 (nol koma nol delapan) gram. Setelah transaksi selesai, Terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan tiba sekitar pukul 15.15 Wita. Setelah tiba di rumah, Terdakwa memberi makan ayam ternaknya sambil menunggu pembeli lain. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima telepon dari temannya bernama Sdra. DAN (DPO), yang menyampaikan maksud untuk membeli sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan mengajak Sdra. DAN (DPO) bertemu di pinggir jalan dekat sungai, Dusun Karang Dalam, Desa Penujak. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdra. DAN (DPO) sekitar 60 (enam puluh) meter dari rumah Terdakwa, dan melakukan transaksi jual beli dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram, selanjutnya Sdra. DAN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah transaksi tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus di atas kasur tepatnya di bawah bantal kamar Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Sdra. ONGKI (DPO) melalui Handphone milik terdakwa dan menyampaikan maksud untuk membeli kembali sabu seberat 10 (sepuluh) gram. Kemudian Sdra. ONGKI (DPO) menyatakan bahwa sabu tersebut tersedia dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 11.20 Wita Terdakwa berangkat seorang diri menuju rumah Sdra. ONGKI (DPO) dan tiba pada sekitar pukul 12.10 Wita, lalu setelah bertemu dengan Sdra. ONGKI (DPO) selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi pembelian sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan cara Sdra. ONGKI (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Sdra. ONGKI (DPO) untuk pembayaran sabu. Setelah itu, Terdakwa membawa sabu tersebut menuju rumah Terdakwa untuk selanjutnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian sesampai dirumah Terdakwa langsung menerima telepon dari Sdra. DAGUL (DPO) yang menyatakan bahwa Sdra. DAGUL (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 7 (tujuh) gram kepada terdakwa dengan kesepakatan transaksi dilakukan di luar jalan raya dekat rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan bulan yang sama pada sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa yang hendak keluar rumah untuk bertemu Sdra. DAGUL (DPO), secara tiba-tiba datang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA dan tim lainnya ke rumah milik Terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi LALU SUHARTO selaku Kepala Desa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik transparan, 2 (dua) unit HP android (HP Merk OPPO warna hitam dan hp Merk Xiaomi warna hitam) ,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP kecil (Merk nokia warna hitam), 1 (satu) buah gunting yang ditemukan didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan termasuk Narkotika jenis sabu saat penggeledahan tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Dan Terhadap Narkotika jenis sabu berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akui Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdra. ONGKI (DPO). Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 71/11941.09/2025 tanggal 05 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 12,11 (Dua belas koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan | bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 12 (Dua belas gram) untuk pemusnahan dan 0,04 (Nol koma no empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0676 tanggal 10 September 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01956 / LHU / BLKPK / IX / 2025, tanggal 08 September 2025 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa LALU PUAD HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025, sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Sebuah Rumah yang bertempat di Dusun Karang Dalam Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Karang Dalam Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah bahwa ada seseorang yang bernama LALU PUAD HASAN sedang menguasai yang ada kaitannya dengan Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju ke Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Karang Dalam Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sebagai tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 13.30 wita saat Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sampai di lokasi kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menangkap Terdakwa yang baru keluar dari rumah dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi LALU SUHARTO selaku Kepala Desa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik transparan, 2 (dua) unit HP android (HP Merk OPPO warna hitam dan hp Merk Xiaomi warna hitam) ,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) unit HP kecil (Merk nokia warna hitam), dan 1 (satu) buah gunting yang ditemukan didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan termasuk Narkotika jenis sabu saat penggeledahan tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Dan Terhadap Narkotika jenis sabu berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip tersebut Terdakwa akui Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdra. ONGKI (DPO). Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapatkan sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan Bengkel Terdakwa tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Sdra. ONGKI (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta limat ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang telah dibayar secara tunai dan lunas kepada Sdra. ONGKI (DPO). Terhadap pembelian pertama sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram tersebut telah terdakwa bagi / pecah menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan telah berhasil terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu kepada Sdra. AMIR (DPO) , Sdra. DAGUL (DPO) , dan Sdra. DAN (DPO). Sedangkan terhadap pembelian kedua sebanyak 3 (tiga) bungkus berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram tidak terdakwa bagi karena rencananya akan terdakwa jual lagi kepada Sdra. DAGUL (DPO) dan sudah ada janji temu akan tetapi terdakwa terlebih dahulu diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sebelum transaksi berhasil dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 71/11941.09/2025 tanggal 05 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 12,11 (Dua belas koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan | bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 12 (Dua belas gram) untuk pemusnahan dan 0,04 (Nol koma no empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0676 tanggal 10 September 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01956 / LHU / BLKPK / IX / 2025, tanggal 08 September 2025 yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------- |