| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula AGUS RAMDANI lahir di Tawah pada tanggal 31 Desember 1986 diperbaiki menjadi AGUS RAMDANI lahir di Dasan Tengak pada tanggal 22 Agustus 1990 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-25092024-0053 tertanggal 25 September 2024yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|