Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Pya H.L. HALIL 1.BAIQ LAELATI
2.BAIQ MUSLIHAT
3.LALU MUHAMAD ZAKI ALI ASGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.L. HALIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Sultan Alifin, SH,M.H.H.L. HALIL
Tergugat
NoNama
1BAIQ LAELATI
2BAIQ MUSLIHAT
3LALU MUHAMAD ZAKI ALI ASGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN Lombok Tengah
2KANTOR DESA KATENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah milik sah Penggugat dengan luas  ± 2.060 M2 yang terletak di Dusun Paseksiji, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang memiliki Batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara           : Lalu Nursain
  • Sebelah Selatan         : Haji Darmawi/ ahli warisnya atas nama Haji Hafiz
  • Sebelah Barat            : Lalu Muhrim, H.L. Sabri atau ahli warisnya atas nama Juli
  • Sebelah Timur           : Lalu Nursain, Jayadi
  1. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 107 atas nama Haji Lalu Damanhuri atas tanah Obyek sengketa cacat secara hukum karena diterbitkan berdasarkan Prosedur Melawan hukum/ Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menyatakan Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata,
  3. Menghukum Para Tergugat secara bersama dan Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
  • Kerugian Matrill bika didasarkan pada nilai tanah harga Perare sebesar Rp. 30.000.000,- maka Total kerugian sebesar Rp. 780 000 000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
  • Kerugian Moril berupa Trauma Mental, Rusak nama baik karena Pidana sebesar Rp 100 000 000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • Total kerugian sejumlah Rp. 880 000 000,-(Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
  1. Bahwa Untuk melindungi hak Penggugat dan mencegah kerugian lebih lanjut, Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak manapun (uitvoerbaar bij voorraad).

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak