| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.SURYO DWIGUNO, S.H. 3.Nandia Amitaria, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
LALU AGUS HERMANTO alias GATOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2636/N.2.11/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa ia Terdakwa LALU AGUS HERMANTO ALIAS GATOT, pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi Lalu Surie Gede Fatme di Dusun Menseh Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempSat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. ------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
