| Petitum |
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
- Menyatakan hukum tanah seluas 0.305 Ha (Nol Tiga kosong Lima) hektar are, sebagaimana tercatat di pipil D. N0. 400, Prc. 556 Kls III atas nama AQ. DAWA. Adalah milik alm. AQ NJANA .
- Menyakatakn bahwa AQ. NJANA memiliki anak keturuna yaitu: NYANE Alias IQ. WINENGAN, WIRAME/ penggugat dan SUHARTA
- Menyatakan hukum objek sengketa adalah milik penggugat sebagaimana SHM No: 4334 surat ukur No: 0356/sengkol/2002 tanggal 02 desember 2022 seluas 1276 M2 atas nama WIRAME.
- Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
- Menyatakan hukum memerintahkan paratergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
|