Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2026/PN Pya SISI PARAMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SISI PARAMITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tahun lahir pemohon yang semula SISI PARAMITA Lahir di Rembitan tanggal 16-11-1992 menjadi SISI PARAMITA Lahir Di Rembitan pada tanggal 16-11-1997
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikn tahun lahir tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatata sipil kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak