Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Pya 1.KENIP
2.AYUANI
3.ANDI PURNOMO
4.AYI PURWATI
4.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
6.I Made Putra Sedana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KENIP
2AYUANI
3ANDI PURNOMO
4AYI PURWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Arif Widya Hakim, S.HKENIP
2Lalu Arif Widya Hakim, S.HAYUANI
3Lalu Arif Widya Hakim, S.HANDI PURNOMO
4Lalu Arif Widya Hakim, S.HAYI PURWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3I Made Putra Sedana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas maka kam para Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan hukum oleh karena itu bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat 1 melalui Tergugat 2 adalah tidak sah
  4. Menyatakan hukum bahwa lelang yang dilakukan oleh para Tergugat adalah batal demi hukum
  1. Menyatakan hukum bahwa seluruh risalah lelang dan surat menyurat lain yang lahir / timbul daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
  2. Memerintahkan kepada Tergugat 3 untuk menghentikan seluruh proses eksekusi yang dimohonkan olehnya
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
  4. Dan atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak