Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PN Pya INDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir INDRIANI, lahir di PENGELENG pada tanggal 15 JANUARI 1998 diperbaiki menjadi nama INDRIANI lahir di PENGELENG pada tanggal 08 AGUSTUS 2003 sebagaimana tersebut dalam ijazah Pemohon NOMOR : DN-23 Dd/06 0031891 Tertanggal 25 JUNI 2016 Dan Identitas Pendukung Lainnya;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak