Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Pya HALIMAH 1.MARIA ULFA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PRAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, SH., MHHALIMAH
Tergugat
NoNama
1MARIA ULFA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INDRA BAYU SAPUTRA
2TGH. MOH EDI HUSMAN
3LUKMAN HAKIM
4HJ. NUR HIDAYAH
5SAMSUL BAHRI
6SAHARJO, SH., M.KN
7KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah objek sengketa yaitu Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 652,  Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ZAINUDDIN, ST. Yang sebelumnya atas nama H. HERMANTO. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                         : Tanah milik H. Hafazah
  • Selatan         : Jalan Raya
  • Timur             : Tanah Negara (Rumah Jaga PU)
  • Barat              : Tanah milik Sudirman

Adalah merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan jual beli.

4. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor : 51/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/ PPAT  SAHARJO, SH., M.KN (Turut Tergugat VI) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

5. Menyatakan hukum peralihan hak terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 652,  Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ZAINUDDIN, ST. Yang sebelumnya atas nama H. HERMANTO adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

6. Memerintahkan Turut Tergugat VII untuk menghapus atas nama ZAINUDDIN, ST. Pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 652,  Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan mengembalikan ke atas nama semula yaitu ke atas nama H. HERMANTO.

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dokumen  Sertipikat Hak Milik Nomor : 652,  Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ZAINUDDIN, ST. Kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menyerahkan Sertifikat, maka putusan ini dapat menjadi dasar untuk di ajukan balik nama kepada atas nama Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

  • Sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);

Kerugian Inmateril :

  • Sejumlah Rp. 5000.000.000., (lima milyar rupiah) ;

Sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 8.000.000.000., (delapan milyar lima  rupiah).

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit vour baarr bijvoorradd) meskipun ada  perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau ;

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak