| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa salah satu objek sengketa dalam perkara a quo adalah 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton Nomor Polisi DR 8208 BG;
- Menyatakan bahwa pembagian aset dan penyelesaian keuangan internal CV belum pernah dilakukan secara sah, tertulis, dan mengikat;
- Menyatakan bahwa penempatan objek mobil sebagai jaminan bersifat bersyarat dan tidak menimbulkan peralihan kepemilikan secara otomatis;
- Menyatakan bahwa penguasaan Penggugat atas objek mobil sebelum dilakukan penyitaan adalah sah dan tidak melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penyitaan oleh aparat penegak hukum tidak menghapus sengketa keperdataan a quo;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan pembagian aset dan penyelesaian keuangan internal CV secara tertulis dan final;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |