| Petitum | 
 DALAM PETITUM Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 10 % per bulan dari utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000-,Menghukum Tergugat mengganti kerugian bunga pokok utang Tergugat 2 % per bulan kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000,-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah berikut tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Haryanto yang terletak di Dusun Beru Kelak Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU: Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |