Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2026/PN Pya AGUS RAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat 023/P/PBMADIN-MTR/2026
Pemohon
NoNama
1AGUS RAMDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHAGUS RAMDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula AGUS RAMDANI lahir di Tawah pada tanggal 31 Desember 1986 diperbaiki menjadi AGUS RAMDANI lahir di Dasan Tengak pada tanggal 22 Agustus 1990 pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 5202-LT-25092024-0053 tertanggal 25 September 2024yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak