Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pya PT Vivo Boutique Estate 1.PT Kelapa Lombok Development
2.CV Adinara Design & Konstruksi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Vivo Boutique Estate
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra FH Pertiwi SiregarPT Vivo Boutique Estate
Tergugat
NoNama
1PT Kelapa Lombok Development
2CV Adinara Design & Konstruksi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.169.367.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II yang tidak hati-hati dan lalai dalam melakukan pembangunan villa sehingga mengakibatkan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT menjadi rusak adalah perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa pendapatan yang seharusnya bisa PENGGUGAT dapatkan dari penjualan atas sewa Villa PENGGUGAT, dimana seharusnya PENGGUGAT dapat menyewakan Villanya tersebut sejak bulan Januari 2026, namun akibat adanya kerusakan Villa PENGGUGAT yang disebabkan oleh pembangunan Villa TERGUGAT-I, Villa PENGGUGAT hingga saat ini belum dapat disewakan dan diperkirakan akan mulai disewakan pada bulan Juli 2026, dengan perhitungan perincian kerugian sebagai berikut :
  • Harga Sewa Villa PENGGUGAT adalah sebesar EUR 600 /per malam (atau sebesar Rp 11.919.600,-, dengan nilai kurs rata-rata 90 hari terakhir pada tanggal 08 Mei 2026 adalah EUR 1 = Rp 19.866,-) ;
  • 01 Januari 2026 hingga 01 Juli 2026 = 181 hari x Rp 11.919.600,- (harga sewa per malam) = Rp 2.157.447.600,- (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, keberatan dan upaya hukum lainnya ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak