| Dakwaan |
Kesatu
Primair
Bahwa Terdakwa EDI SUFRIYANTO, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat Terdakwa berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah saksi Samsul Hakim (dalam penuntutan terpisah) menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Samsul Hakim memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada saksi Samsul Hakim alamat Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa atas hal tersebut Terdakwa menyetujui kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi sejumlah 2 (dua) Poket yang Terdakwa tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi pada pukul 23.10 wita Terdakwa langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut Terdakwa simpan disandal japit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat Terdakwa tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah saksi Samsul Hakim, Terdakwa bertemu dengan saksi Samsul Hakim yang sedang menunggu Terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang Terdakwa simpan disandal jepit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2 359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan saksi Samsul Hakim selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah saksi Samsul Hakim, selanjutnya Terdakwa dan saksi Samsul Hakim beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa EDI SUFRIYANTO, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat Terdakwa berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah saksi Samsul Hakim (dalam penuntutan terpisah) menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Samsul Hakim memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada saksi Samsul Hakim alamat Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa atas hal tersebut Terdakwa menyetujui kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi sejumlah 2 (dua) Poket yang Terdakwa tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi pada pukul 23.10 wita Terdakwa langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut Terdakwa simpan disandal japit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat Terdakwa tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah saksi Samsul Hakim, Terdakwa bertemu dengan saksi Samsul Hakim yang sedang menunggu Terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian sebelum terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Samsul Hakim datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang Terdakwa simpan disandal jepit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2 359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan saksi Samsul Hakim selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah saksi Samsul Hakim, selanjutnya Terdakwa dan saksi Samsul Hakim beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa EDI SUFRIYANTO, Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.300 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat Terdakwa berada dirumah saksi Iwan Firman Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) alamat Dusun Repok Sukron, Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah saksi Samsul Hakim (dalam penuntutan terpisah) menghubungi saksi Iwan Firman Wahyudi melalui telepon untuk menanyakan apakah masih terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab oleh saksi Iwan Firman Wahyudi jika narkotika jenis sabu masih ada selanjutnya Samsul Hakim memberitahukan jika ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan di lakukan dengan trensfer kepada saksi Iwan Firman Wahyudi, kemudian saksi Iwan Firman Wahyudi menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada saksi Samsul Hakim alamat Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan upah mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa atas hal tersebut Terdakwa menyetujui kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi sejumlah 2 (dua) Poket yang Terdakwa tidak ketahui berapa jumlah gramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Iwan Firman Wahyudi pada pukul 23.10 wita Terdakwa langsung berangkat dari rumah Saksi Iwan Firman Wahyudi menuju ke rumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan mengunakan 1 (satu) unit motor vario F1 warna hitam DK 5012 ZQ Nosin JFH1E1233947 Noka : MH1JFH117EK234134 serta 2 (dua) Poket Sabu tersebut Terdakwa simpan disandal japit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk mengantar Sabu, kemudian sekira pukul 23.30 wita pada saat Terdakwa tiba di jalan Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria yang tidak jauh dari rumah saksi Samsul Hakim, Terdakwa bertemu dengan saksi Samsul Hakim yang sedang menunggu Terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut, kemudian datang saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha selaku petugas kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan saksi Samsul Hakim yang juga disaksikan oleh saksi Sudiana dan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu yang Terdakwa simpan disandal jepit warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah HP android warna krem Model Infinik X6525 , IMEI1 1359066781071061 IMEI2 359066781071079 dan 1 (satu) buah HP 105 warna biru IMEI1 355899533280802 dan IMEI2 3558995333808000 dalam penguasaan saksi Samsul Hakim selanjutnya saksi Feri nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha langsung melakukan penggeledahan dirumah saksi Samsul Hakim di Dusun Montong Klecok Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombk Tengah dan menemukan 1 (satu) buah bong plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) sekop pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berada didalam kamar tidur rumah saksi Samsul Hakim, selanjutnya Terdakwa dan saksi Samsul Hakim beserta barang bukti di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
|