| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa BAIQ LINA WAHYUNINGSIH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa BAIQ LINA WAHYUNINGSIH di Perumahan (BTN) Bhayangkara Graha Amaris Victory Blok Kalimaya No.06 Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi Farid Akram, SH dari Balai Besar POM Mataram bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika dari anggota POLDA NTB kalau Terdakwa menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dan atas dasar informasi Masyarakat tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH melaporkan kepada kepala Balai Besar POM di Mataram dan atas laporan tersebut selanjutnya kepala Balai Besar POM mengeluarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.14A.06.25.343 tanggal 2 Juni 2025 untuk melakukan penindakan Obat dan Makanan Ilegal, dan menunjuk Tim Tugas untuk melakukan kegiatan operasi penindakan terhitung tanggal 03 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025;
- Bahwa berdasarkan surat tugas tersebut selanjutnya saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.15 Wita, melakukan pemeriksaan ke rumahnya terdakwa di Perumahan (BTN) Bhayangkara Graha Amaris Victory Blok Kalimaya No.06 Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dengan didampingi oleh saksi ABD.KHAFID selaku kepala Dusun Lolat, dan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Yu Chun Mei New Packaging oroginal B sebanyak 10 Pcs, Yu Chun Mei New Packaging oroginal A sebanyak 6 Pcs , Yu Chun Mei Whitening and Fraclde Removing Cleanser sebanyak 12 pcs, Berlin Beauty Kapsul herbal sebanyak 3 pcs, Berlin Beauty Kapsul herbal tanpa isi sebanyak 3 pcs, Botol kosong diduga sebagai kemasan produk (bening) sebanyak 11 pcs, botol plastik putih diduga sebagi kemasan produk sebanyak 19 pcs, Berlin Manja tanpa isi sebanyak 1 pcs, Bio Aqua tulisan china sebanyak 1 pcs, CC Concealear cream libhtening skin sebanyak 1 pcs ditemukan didalam rumah terdakwa yang dipajang dalam rak yang ada diruanga tamu.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan dan diamankan barang bukti tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim dari BPOM Mataram melakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online melalui shoopee dengan nama akun Booss Kosmetik Medan dengan nama produk DARA, setelah itu terdakwa memberikan label milik terdakwa sendiri yang telah diberi nama dengan nama Berlin Beauty dan menempelkan dalam kemasannya,kemudian terdakwa edarkan kembali melalui akun facebook Yu chun Mei Lombok, Berlin Ratushop, Baiq Berlin (berlin) dan akun Instagram Berlin Baiq milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.117.K.04.12.25.0013 tanggal 23 Juni 2025 dari Balai Besar POM Mataram yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawati, S.Si., M.Si selaku MT Pengujian terhadap nama sampel: Yu Chun Mei Original B setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa kosmetik produk Yu Chun Mei Original B yang ditemukan dan milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi kriteria keamanan,kemamfaatan,mutu,penandaan dan klaim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa BAIQ LINA WAHYUNINGSIH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa BAIQ LINA WAHYUNINGSIH di Perumahan (BTN) Bhayangkara Graha Amaris Victory Blok Kalimaya No.06 Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima oleh saksi Farid Akram, SH dari Balai Besar POM Mataram bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika dari anggota POLDA NTB kalau terdakwa menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dan atas dasar informasi Masyarakat tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH melaporkan kepada kepala Balai Besar POM di Mataram dan atas laporan tersebut selanjutnya kepala Balai Besar POM mengeluarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.14A.06.25.343 tanggal 2 Juni 2025 untuk melakukan penindakan Obat dan Makanan Ilegal, dan menunjuk Tim Tugas untuk melakukan kegiatan operasi penindakan terhitung tanggal 03 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025 .
- Bahwa Berdasarkan surat tugas tersebut selanjutnya saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.15 Wita, melakukan pemeriksaan ke rumahnya terdakwa di Perumahan (BTN) Bhayangkara Graha Amaris Victory Blok Kalimaya No.06 Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dengan didampingi oleh saksi ABD.KHAFID selaku kepala dusun Lolat, dan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Yu Chun Mei New Packaging oroginal B sebanyak 10 Pcs, Yu Chun Mei New Packaging oroginal A sebanyak 6 Pcs , Yu Chun Mei Whitening and Fraclde Removing Cleanser sebanyak 12 pcs,Berlin Beauty Kapsul herbal sebanyak 3 pcs, Berlin Beauty Kapsul herbal tanpa isi sebanyak 3 pcs,Botol kosong diduga sebagai kemasan produk (bening) sebanyak 11 pcs,botol plastik putih diduga sebagi kemasan produk sebanyak 19 pcs,Berlin Manja tanpa isi sebanyak 1 pcs,Bio Aqua tulisan china sebanyak 1 pcs, CC Concealear cream libhtening skin sebanyak 1 pcs ditemukan didalam rumah terdakwa yang dipajang dalam rak yang ada diruanga tamu.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan dan diamankan barang bukti tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim dari BPOM Mataram melakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online melalui shoopee dengan nama akun Booss Kosmetik Medan dengan nama produk DARA, setelah itu terdakwa memberikan label milik terdakwa sendiri yang telah diberi nama dengan nama Berlin Beauty dan menempelkan dalam kemasannya,kemudian terdakwa edarkan kembali melalui akun facebook Yu chun Mei Lombok,Berlin Ratushop,Baiq Berlin (berlin) dan akun Instagram Berlin Baiq milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.117.K.04.12.25.0013 tanggal 23 Juni 2025 dari Balai Besar POM Mataram yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawati, S.Si., M.Si selaku MT Pengujian terhadap nama sampel: Yu Chun Mei Original B setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa kosmetik produk Yu Chun Mei Original B yang ditemukan dan milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi kriteria keamanan,kemamfaatan,mutu,penandaan dan klaim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |