Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PN Pya MUHAMMAD ALI BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ALI BAKRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas pemohon yang semula MUHAMMAD ALI BAKRI lahir di jurang are pada tanggal 30 agustus 1992 anak dari Bakri dan ibu Nurhayati diperbaiki Menjadi HALIMATUSSAKDIAH lahir di Jurang Are 30 Agustus tahun 1992 pada kutpan Akte Kelahiran 5202-LT-12112013-0158 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Pemohon sebagai guru SDN 1 Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah karena nama saya sudah terdaftar didapodik untuk itu Pemohon berharap untuk mengabulkan permohonan perubahan nama saya menjadi HALIMATUSSAKDIAH SESUAI IJAZAH.dan memutuskan dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil untuk merubahnya.
  5. Memeberikan biaya yang timbul dalamĀ  permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak