Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Pya Dolot als amaq dulimah 1.Endang
2.Sudrajat
3.Nining astuti
4.Milih
5.Yogya amelkap
6.Cahya jaenim
7.Pt. Kuara lombok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dolot als amaq dulimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohamad shaufi maula anjani,S.H.,M.H.Dolot als amaq dulimah
Tergugat
NoNama
1Endang
2Sudrajat
3Nining astuti
4Milih
5Yogya amelkap
6Cahya jaenim
7Pt. Kuara lombok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Adi bin amaq mialip
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER:

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (DOLOT alias AMAQ DULIMAH) adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah Hak Milik SHM Nomor: 2275 seluas 1.741 m?2; yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Menyatakan perbuatan Almarhum LAPUR alias AMAQ ENDANG (yang diwarisi oleh Tergugat I s.d. Tergugat VI) yang menjual sebagian tanah Objek Sengketa seluas 2 Are (200 m?2;) kepada Tergugat VII serta mendirikan bangunan kos-kosan di atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad;
  4. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 2 Are (200 m?2;) antara Almarhum LAPUR alias AMAQ ENDANG dengan Tergugat VII (PT KUARA LOMBOK) adalah Batal Demi Hukum / Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa yaitu sebidang tanah Hak Milik SHM Nomor: 2275 seluas 1.741 m?2; beserta bangunan di atasnya yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  6. Menghukum Para Tergugat atau Turut Tergugat, atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan kos-kosan, mengosongkan, dan menyerahkan Objek Sengketa SHM No. 2275 seluas 1.741 m?2; kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat apa pun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat
  8.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan Uitvoerbaar bij Voorraad
  10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak