Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2026/PN Pya BUKHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUKHARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HANAFI,SHBUKHARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemohon adalah benar lulusan Madrasah  Tsanawiyah Attohoriyah Bodak Tahun Pelajaran 1994/1995
  3. Menyatakan bahwa ijazah asli atas nama Pemohon telah hilang.
  4. Menyatakan kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
  5. Menetapkan bahwa Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak