Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Pya I WAYAN SEMADI, S.H RENA KOMALASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/98/VI/RES.1.24/2025/polsek pringgarata
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SEMADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENA KOMALASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 19.18 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berawal dari korban ISYA OKTAVIANA bersama teman-temannya yang merupakan karyawan PNM Mekar berkunjung ke rumah nasabah PNM Mekar bermana MINISAH yang berada di Dusun Paok Odang, Desa Sisik. Kec. Pringgarata. Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Praya, untuk menagih angsuran kredit namun saat itu MINISAH tidak bisa memberikan angsuran pinjaman sehingga sempat terjadi cekcok antara MINISAH dengan salah satu teman korban yang tidak lama kemudian datang dari arah samping kanan rumah MINISAH datang pelaku RENA KOMALASARI kemudian langsung menghampiri korban dan teman-teman korban sehingga terjadi cekcok kembali antara RENA KOMALASARI dengan saksi DIAN SETIWAN dan korban yang membuat RENA KOMALASARI emosi selanjutnya langusng menghampiri korban kemudian langsung menarik jilbab yang dikenakan oleh korban dengan menggunakan tangan kanan dengan cukup keras yang membuat korban terjatuh dimana kepala korban saat itu masih mengenakan helm terbentur dilantai teras rumah MINISAH yang membuat helm tersebut pecah atau retak pada bagian bawah sebelah kiri dan jilbab yang dipakai oleh korban robek, setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku RENA KOMALASARI sempat mengayunkan tangan kirinya untuk memukul wajah korban namun sempat ditepis oleh korban dengan menggunakan lengan tangan kanannya, kemudian teman korban bernama DIAN SETIAWAN langsung melerai kejadian tersebut dengan cara memegang pelaku yang saat itu masih memegang jilbab korban agar menjauh dari korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian muka tepatnya bagian rahang sebelah kiri dan siku sebelah kiri bagian luar terdapat luka lebam yang membuat korban merasa sakit pada rahang sebelah kiri, leher sebelah kiri serta merasa pusing dan pada saat korban menengok ke arah kiri terasa sakit pada pangkal leher bawah telinga hingga pundak sebelah kiri akibat luka yang dialaminya, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit pada rahang sebelah kiri yang membuat korban terganggu pada saat mengunyah makanan, selanjutnya Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah. ----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya