| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan identitas pemohon yang semula MUHAMMAD ALI BAKRI lahir di jurang are pada tanggal 30 agustus 1992 anak dari Bakri dan ibu Nurhayati diperbaiki Menjadi HALIMATUSSAKDIAH lahir di Jurang Are 30 Agustus tahun 1992 pada kutpan Akte Kelahiran 5202-LT-12112013-0158 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu;
- Pemohon sebagai guru SDN 1 Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah karena nama saya sudah terdaftar didapodik untuk itu Pemohon berharap untuk mengabulkan permohonan perubahan nama saya menjadi HALIMATUSSAKDIAH SESUAI IJAZAH.dan memutuskan dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil untuk merubahnya.
- Memeberikan biaya yang timbul dalamĀ permohonan kepada Pemohon.
|