| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menggati nama anak Pemohon yang semula MUHAMMAD FARHAN RASYID menjadi MUHAMMAD HILMAN TAUFIK pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08112022-0208 tertanggal 8 November 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
|