Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Sri Herawati
2.Baiq Melinda Iqlima
3.Baiq Melisa Islami
4.Lalu Rizal Fahmi
5.Lalu Ahlul Firdaus
1.Lalu Parnahadi
2.Ida Arianti
3.Lalu Irfani Gea Abdi
4.Lalu Delva Galang Abdita
5.Baiq Permata Laely Galuh Abdita
6.Lalu Fauzi, SS
7.Baiq Amrina Rosyada
8.Lalu Muhammad Ariefqy Auliya Rosyada
9.Baiq Sri Amni
10.Baiq Silfiana
11.Lalu Sukmana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Herawati
2Baiq Melinda Iqlima
3Baiq Melisa Islami
4Lalu Rizal Fahmi
5Lalu Ahlul Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALKAN BILHAMDI, S.H.Sri Herawati
2MALKAN BILHAMDI, S.H.Baiq Melinda Iqlima
3MALKAN BILHAMDI, S.H.Baiq Melisa Islami
4MALKAN BILHAMDI, S.H.Lalu Rizal Fahmi
5MALKAN BILHAMDI, S.H.Lalu Ahlul Firdaus
Tergugat
NoNama
1Lalu Parnahadi
2Ida Arianti
3Lalu Irfani Gea Abdi
4Lalu Delva Galang Abdita
5Baiq Permata Laely Galuh Abdita
6Lalu Fauzi, SS
7Baiq Amrina Rosyada
8Lalu Muhammad Ariefqy Auliya Rosyada
9Baiq Sri Amni
10Baiq Silfiana
11Lalu Sukmana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Baiq Hikmawati
2Lalu Hafni
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual-beli yang dilakukan antara Alm. Baiq Citrawati selaku Penjual dengan Alm. Lalu Surna Rijal selaku Pembeli terhadap objek sengketa seluas 1.000 m2 seharga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Kuitansi tanggal 13 September 2011 adalah sah secara hukum ;
  3. Menyatakan hukum Kuitansi tanggal 13 September 2011 sebagai bukti jual beli yang sah antara Almh. Baiq Citrawati selaku Penjual dengan Alm. Lalu Surna Rijal terhadap objek sengketa ;
  4. Menyatakan objek sengketa berupa tanah pekarangan beserta bangunan dengan luas + 1.000 m2 yang terletak di Lingkungan Bagik Rende, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara   : SHM No.939 an Sri Herawati
  • Sebelah timur   : Perumahan Taman Arum
  • Sebelah selatan : Gang/jalan
  • Sebelah barat    : Gang/jalan

Adalah hak milik Alm. Lalu Surna Rijal yang turun kepada yang berhak yaitu Para Penggugat ;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mengakui jual-beli antara Almh. Baiq Citrawati selaku Penjual dengan Alm. Lalu Surna Rijal selaku Pembeli terhadap objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah untuk memproses pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.767 seluas 2.133 m2 atas nama BAIQ CITRAWATI ke atas nama Para Penggugat seluas 1.000 m2 sesuai dengan luas yang tertera pada kuitansi tanggal 13 September 2011 terhadap objek sengketa, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak