Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Rohmat Esa Hasan, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
1.ROY EFENDI
2.SOFYAN HARIRI ALS GERADUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4764/N.2.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Rohmat Esa Hasan, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY EFENDI[Penahanan]
2SOFYAN HARIRI ALS GERADUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Roy Efendi bersama sama dengan terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus, pada hari Jumat, tanggal 31 bulan Juli tahun 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kos kosan yang beralamat di Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sebagaimana disebut diatas, terdakwa I Roy Efendi mendatangi terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus dirumah terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus yang beralamat di Lingkungan Tengari, Kelurahan Prayam Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Setibanya disana, terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus mengajak terdakwa I Roy Efendi mencari rezeki dengan cara mengambil motor milik orang lain.
  • Kemudian para terdakwa mendatangi kos kosan milik saksi Baiq Lulu Husna yang beralamat di Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian para terdakwa masuk ke halaman kos kosan tersebut melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Namun setelah mengawasi lingkungan sekitar, para terdakwa melihat ada CCTV sehingga terdakwa memasang masker dan menggunakan jaket berwarna hitam.
  • Kemudian terdakwa I Roy Efendi kembali masuk ke kosa kosan saksi Baiq Lulu Husna sedangkan terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus menunggu diluar kos kosan untuk mengawasi sekitar. Lalu terdakwa I Roy Efendi menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam dengan nomor Polisi DR 3027 UY Nomor Rangka MH1KFC115RK022846, Nomor Mesin KFC1E-1022942 milik saksi Baiq Lulu Husna yang sedang terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian terdakwa I Roy Efendi mendorong sepeda motor milik saksi Baiq Lulu Husna keluar kos kosan melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.
  • Setelah di luar kos kosan terdakwa I Roy Efendi menaiki sepeda motor milik saksi Baiq Lulu Husna dan terdakwa II Sofyan Hariri als Gradus mendorong sepeda motor milik saksi Baiq Lulu Husna dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Sofyan Hariri Als Gradus. Kemudian para terdakwa membawa motor tersebut menuju ke rumah saksi Ferlis  yang beralama di Desa Beleka. Lalu para terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang roy efendi mendapatkan Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dan sofyan hariri mendapatkan rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan para terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari hasil penjualan sepeda motor tersebut
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Baiq Lulu Husna mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya