| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa PARIADI Alias UCOK pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Dusun Monggas, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 22.00 wita terdakwa PARIADI ALIAS UCOK menghubungi saksi MUHAMAD RAMLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon seluler dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD RAMLI, selanjutnya sekira pukul 22.30 wita terdakwa PARIADI Alias UCOK datang sendiri ke rumah saksi MUHAMAD RAMLI yang beralamat di Dusun Monggas, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dimana pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut akan dibayar oleh saksi MUHAMAD RAMLI apabila seluruh narkotika jenis sabu yang diberikan oleh terdakwa PARIADI Alias UCOK telah terjual, setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa PARIADI Alias UCOK pergi meninggalkan rumah saksi MUHAMAD RAMLI.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 03.00 wita saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA serta Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari saksi FERI VANOVA BUANA selaku anggota Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa terdakwa PARIADI Alias UCOK telah diamankan di Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/95/IX/Res.4.2./2025.Res Loteng tanggal 24 September 2025, selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA serta Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, setiba di Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat diketahui bahwa benar terdakwa PARIADI Alias UCOK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/95/IX/Res.4.2./2025.Res Loteng tanggal 24 September 2025 terkait tindak pidana narkotika yaitu telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD RAMLI, setelah itu selanjutnya terdakwa Pariadi Alias UCOK dibawa ke Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa PARIADI Alias UCOK sebelumnya pernah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD RAMLI sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa terdakwa PARIADI Alias UCOK mendapatkan pembayaran atas penjualan narkotika jenis sabu dari saksi MUHAMAD RAMLI secara tunai dan sesekali dilakukan transfer oleh saksi MUHAMAD RAMLI.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa PARIADI Alias UCOK yaitu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara gratis dari Sdr. BEN (DPO berdasarkan Surat Nomor : DPO/49/V/Res.4.2./2026/Res.Loteng tanggal 30 Mei 2026).
- Bahwa terdakwa PARIADI Alias UCOK telah menjual narkotika jenis sabu sekitar 1 (satu) tahun dan setelah terdakwa PARIADI Alias UCOK mengetahui bahwa saksi MUHAMAD RAMLI diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah dan terdakwa PARIADI Alias UCOK mengetahui bahwa saksi MUHAMAD RAMLI memberikan keterangan bahwa saksi MUHAMAD RAMLI mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa PARIADI Alias UCOK, terdakwa PARIADI Alias UCOK langsung melarikan diri agar tidak ditemukan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 75.g/11941.09/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,45 (dua koma empat lima) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa (netto) 2,4 (dua koma empat) disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di PN Negeri Praya yang telah ditunjukkan dalam persidangan atas nama saksi MUHAMAD RAMLI.
- Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0694 tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu an Tsk MUHAMAD RAMLI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0688.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa PARIADI Alias UCOK tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa PARIADI Alias UCOK pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wita Terdakwa PARIADI Alias UCOK datang ke rumah Sdr. BADRUN (DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/50/VIII/Res.4.2./2026/Res.Loteng tanggal 05 Agustus 2026) yang beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, setiba di rumah Sdr. BADRUN Terdakwa PARIADI Alias UCOK kemudian bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan Sdr. BADRUN seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk digunakan yang selanjutnya narkotika tersebut dibeli oleh Sdr.BADRUN, sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa PARIADI Alias UCOK kemudian menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dengan Sdr. BADRUN, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 03.00 wita saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA serta Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari saksi FERI VANOVA BUANA selaku anggota Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa terdakwa PARIADI Alias UCOK telah diamankan di Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/95/IX/Res.4.2./2025.Res Loteng tanggal 24 September 2025, selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA serta Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, setiba di Mapolsek Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat diketahui bahwa benar terdakwa PARIADI Alias UCOK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/95/IX/Res.4.2./2025.Res Loteng tanggal 24 September 2025 terkait tindak pidana narkotika, setelah itu selanjutnya terdakwa PARIADI Alias UCOK dibawa ke Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.00703/LHU/BLKPK/IV/2026 yang diterbitkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Koordinator Laboratorium Kimia Kesehatan, Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm NIP 19840513 201001 2 009, yang menerangkan bahwa Urine atas nama PARIADI Alias UCOK Positif Mengandung Methampetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor R/113/VIII/KA/Pb.02/2026/BNNP tanggal 18 Agustus 2026 dengan Kesimpulan :
- Bahwa Tersangka a.n PARIADI merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu ATS(Shabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian Rutin Pakai katagori Sedang, didiagnosis Gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan stimulansia (F15).
- Bahwa Tersangka a.n PARIADI tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
|