| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama pemohon yang semula RA’MAH MASITAH menjadi nama KADEK RAHMA MAHARANI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-21092020-0014 Tertanggal 21 September 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
|