| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2026/PN Pya | MICHAEL JAMES GROSSMAN | SUPARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 01/G.Wanp/ADV-MA/VIII/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
dengan ketentuan bahwa apabila hasil pembuktian dan pemeriksaan pembukuan Tergugat dalam persidangan menunjukkan jumlah yang berbeda untuk huruf b dan/atau huruf c di atas, maka besaran yang berlaku adalah sesuai bukti yang terungkap di persidangan; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
berikut segala bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 8. Menghukum TERGUGAT atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sita jaminan sebagaimana angka 7 guna dilelang apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, dengan hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT sebagaimana angka 5 dan angka 6; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya seluruh isi putusan; 11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
