Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
LEDI APRIANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2490/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEDI APRIANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa LEDI APRIANTA, pada hari Rabu, tanggal 14 bulan Januari tahun 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Dusun Mengkudu, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa bersama sama dengan saksi Andre Irawan dan saksi Joni Hermamono berencana untuk membeli sabu di rumah sdr. Gobang (DPO) yang beralamat di Dusun Mengkudu, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Lalu pada pukul 21.00 WITA, saksi Andre Irawan mendatangi terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menggunakan kendaraan roda 4 Toyota Rush warna hitam tanpa plat milik saksi Andre Irawan. Kemudian setelah menjemput saksi Joni Hermamono dirumahnya yang beralamat di Dusun Sila, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa bersama sama dengan saksi Joni Hermamono dan saksi Andre Irawan pergi kerumah sdr Gobang (DPO).
  • Setibanya diirumah sdr. Gobang (DPO), terdakwa bersama dengan Saksi Joni Hermamono masuk kerumah sdr Gobang (DPO) dan menemui sdr. Gobang (DPO). Kemudian terdakwa menggunakan uang pribadinya membeli sabu seharga Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah) seberat 5 (lima) gram yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus klip plastik, sedangkan saksi Joni Hermamono membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelah masing masing mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Joni Hermamono Kembali ke mobil tempat saksi Andre Irawan menunggu.
  • Lalu Saksi Andre Irawan mengantar saksi Joni Hermamono dan terdakwa kembali kerumahnya masing masing. Setibanya dirumah terdakwa pada pukul 23.10 WITA, terdakwa tidur dirumahnya dan pada tanggal 15 Januari 2026 pukul 00.00 WITA terdakwa terbangun dan membagi sabu tersebut sebanyak 5 (lima) klip menggunakan sedotan yang diruncingkan dengan berat masing masing 1  (satu) gram. Kemudian terdakwa menghubungi dan menyuruh sdr. Randi (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) klip sabu dan mengantarkan 1 (satu) klip tersebut kepada saksi Andre Irawan untuk dijual seharga Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan cara berutang.
  • Keesokan harinya pada tanggal 16 Januari 2026 terdakwa mendatangi rumah sdr. Muklis (DPO) dan bertemu dengan sdr. Muklis (DPO) dan sdr MUN (DPO). Kemudian terdakwa menjual 2 (dua) bungkus sabu kepada sdr Muklis (DPO) seharga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara berutang dan 1 (satu) bungkus sabu kepada sdr. Mun (DPO) seharga Rp. Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara berutang.
  • Kemudian terdakwa Kembali kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) klip berisi sabu dilemari dalam kamar tidur terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. Keesokan harinya  pada tanggal 17 Januari 2026, saksi Tri Dili Margianto, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama sama dengan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah setelah menunjukan surat tugas yang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Pada saat hendak ditangkap terdakwa membungkus 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dengan tisu dan membuang ke halaman rumah terdakwa melalui jendela
  • Bahwa berdasarkan hasil pengeledahan terhadap diri terdakwa dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan Kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0.93 (nol koma Sembilan tiga) gram  yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu berwarna putih di halaman rumah terdakwa berjarak 2 (dua) meter dari terdakwa dan diakui milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Lampiran Surat Nomor 05/11941.1/2026 tanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan LEDI APRIANTA  selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.93 (nol koma Sembilan tiga) gram, disishkan sebanyak 0.08 (nol koma delapan) gram untuk keperluan uji laboraturium di BPOM dan 0.85 (nol koma delapan lima) gram untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0059 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa LEDI APRIANTA, pada hari Sabtu, tanggal 17 bulan Januari tahun 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, pada pukul 14.00 WITA., berdasarkan laporan masyarakat, saksi Tri Dili Margianto dan saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi fakta bersama sama dengan Tim Opsnal Narkotika Polres Lombok Tengah mendatangi terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah menunjukan surat perintah  para saksi melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan Kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0.93 (nol koma Sembilan tiga) gram  yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu berwarna putih di halaman rumah terdakwa berjarak 2 (dua) meter dari terdakwa dan diakui milik terdakwa.
  • Terdakwa mendapatkan sabu tersebut pada tanggal 14 Januari 2026 dari sdr. Gobang (DPO) seharga Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah) seberat 5 (lima) gram yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus klip plastik. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 dirumah terdakwa membagi sabu tersebut sebanyak 5 (lima) klip menggunakan sedotan yang diruncingkan dengan berat masing masing 1  (satu) gram. Kemudian terdakwa menghubungi dan menyuruh sdr. Randi (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) klip sabu dan mengantarkan 1 (satu) klip tersebut kepada saksi Andre Irawan untuk dijual seharga Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan cara berutang.
  • Kemudian pada tanggal 16 Januari 2026 terdakwa mendatangi rumah sdr. Muklis (DPO) dan bertemu dengan sdr. Muklis (DPO) dan sdr MUN (DPO). Kemudian terdakwa menjual 2 (dua) bungkus sabu kepada sdr Muklis (DPO) seharga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara berutang dan 1 (satu) bungkus sabu kepada sdr. Mun (DPO) seharga Rp. Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara berutang.
  • Kemudian terdakwa Kembali kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) klip berisi sabu dilemari dalam kamar tidur terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. Keesokan harinya  pada tanggal 17 Januari 2026, saksi Tri Dili Margianto, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama sama dengan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah setelah menunjukan surat tugas yang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Pada saat hendak ditangkap terdakwa membungkus 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dengan tisu dan membuang ke halaman rumah terdakwa melalui jendela. 
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor Surat 88.g/12/2025 tanggal 05 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Dedi Harjan  selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram, disishkan sebanyak 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk keperluan uji laboraturium di BPOM.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0889 tanggal 08 Desember 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya