Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PN Pya BAIQ SURATMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAIQ SURATMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula BAIQ SURATMI  lahir di Lombok tanggal 12 Maret 1980 diperbaiki menjadi LALE SURATMI WINDYA lahir di Sengkol tanggal 12 Maret 1989 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  5202-LT-06092017-0299 tertanggal 12 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil  Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak