Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Pya 1.LUKAS FRANKENBERGER OGRABEK
2.NATALIE FRANKENBERGER
TAYLER ROSS SCHWEIGERT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat 22/WP-Pdt/XI/2025
Penggugat
NoNama
1LUKAS FRANKENBERGER OGRABEK
2NATALIE FRANKENBERGER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasnawadi Wirajagat, S.S, S.H.,M.H.LUKAS FRANKENBERGER OGRABEK
2Jasnawadi Wirajagat, S.S, S.H.,M.H.NATALIE FRANKENBERGER
Tergugat
NoNama
1TAYLER ROSS SCHWEIGERT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli (PJB) bawah tangan yang telah ditandatangani pada kamis 6 Februari 2025 Batal Demi Hukum;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 1.701.695.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatannya sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek milik TERGUGAT;
  7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht Van Gewijsde) ini dapat dilaksanakan (eksekusi), baik secara sukarela oleh pihak TERGUGAT maupun secara paksa;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak