Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2026/PN Pya HJ. MURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menggati nama anak Pemohon yang semula MUHAMMAD FARHAN RASYID menjadi MUHAMMAD HILMAN TAUFIK pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08112022-0208 tertanggal 8 November 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak