| Petitum |
Bahwa berdasarkan segala hal – hal yang telah di urai di atas maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yth. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum berlaku Akta Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT ZAINUL ISLAM SH. No. 18 Tanggal 20 – 10 – 2015 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 19 Tanggal 20 – 10 – 2015 yang dibuat oleh Notaris / PPAT ZAINUL ISLAM SH. ( Tergugat III ) atas tanah objek sengketa
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah menerima pembayaran pertama ( DP ) dari Penggugat sebesar Rp. 3. 127. 500. 000,- ( tiga miliyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) atas Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT ZAINUL ISLAM SH. No. 18 Tanggal 20 – 10 – 2015 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 19 Tanggal 20 – 10 – 2015 yang dibuat oleh Notaris / PPAT ZAINUL ISLAM SH. ( Tergugat III ) terhadap tanah objek sengketa.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah RI. Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan menyatakan bahwa “ kriteria pembeli yang beritikad baik perlu di lindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata ”.
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat dan Penggugat harus membayar kepada Tergugat I dan Tergugat II sisa pembayaran tanah objek sengketa sebesar Rp. 4. 194. 000. 000,- ( empat miliyar seratus sembilan puluh empat juta rupiah )
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengurus pembuatan sertifikat atas tanah objek sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
- Menyatakan hukum sebagai akibat Wanprestasi dari Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 100. 000. 000. 000,- ( seratus miliyar rupiah ) karena tidak mau melaksanakan prestasi dari sejak Tahun 2015 sampai dengan gugatan ini diajukan Tahun 2025 yaitu selama 10 Tahun berjalan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Dwangsom sebesar Rp. 100. 000. 000,- ( seratus juta rupiah ) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau melaksanakan secara sukarela putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan.
- Menyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan ( CB ) terhadap tanah objek sengketa.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
- atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|