| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RIFA’I (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Batu bangka Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Bangka Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 07.10 WITA dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya namun sering dipanggil Terdakwa dengan sebutan BOS (DPO) yang beralamat di Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa sampai di rumah BOS (DPO) dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan BOS (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram, selanjutnya sekitar pukul 08.20 WITA Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyiapkan 6 (enam) bungkus plastik klip kosong, kemudian Terdakwa memasukkan sabu yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut ke dalam plastik klip dengan berat yang Terdakwa perkirakan menjadi 6 (enam) bungkus dan sabu yang masih tersisa Terdakwa taruh di dalam pipa kaca dengan maksud untuk Terdakwa gunakan. Selanjutnya 6 (enam) bungkus sabu tersebut Terdakwa letakkan di dalam bungkus rokok kosong dengan maksud untuk dijual. Kemudian pada sekitar pukul 20.00 WITA datang pembeli bernama OMENK (DPO) ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian OMENK (DPO) menyerahkan uang tunai tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram kepada OMENK (DPO), setelah itu OMENK (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA datang NIZAM (DPO) membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian NIZAM (DPO) langsung pergi setelah transaksi. Setelah itu, pada sekitar pukul 21.30 WITA datang ANDI (DPO) membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian ANDI (DPO) langsung pergi setelah transaksi. Setelah transaksi dengan ketiga pembeli tersebut, masih tersisa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu pada Terdakwa yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok sambil menunggu pembeli berikutnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 23.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah, secara tiba-tiba datang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi LALU ARMY FINARTHA dan BAHARUDIN, S.H. dan tim lainnya ke rumah tersebut dan langsung menangkap serta mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan tempat diamankannya Terdakwa yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi SUANDI, S.Pd. dan Saksi JANI ARLI, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) unit HP Android merek Realme warna hitam IMEI 868293061500957/89 ICCID 8962119757148147008, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong , uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) buah plastik kresek hitam, dan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik yang sudah diruncingkan (sekop). Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan termasuk 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui Terdakwa beli dari Sdra. BOS (DPO) dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: B/23.f/IV/26, tanggal 05 April 2026 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 3 (tiga) klip plastik hitam transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golong an I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 00640 / LHU / BLKPK / IV / 2026, tanggal 07 April 2026, Terdakwa AKHMAD RIFAI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.26.0220 tanggal 07 April 2026 dan Nomor sampel Barang Bukti : 26.117.11.16.05.0218.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RIFA’I (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Batu bangka Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut::
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, secara tiba-tiba datang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi LALU ARMY FINARTHA dan BAHARUDIN, S.H. dan tim lainnya ke rumah tersebut dan langsung menangkap serta mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan tempat diamankannya Terdakwa yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi SUANDI, S.Pd. dan Saksi JANI ARLI, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) unit HP Android merek Realme warna hitam IMEI 868293061500957/89 ICCID 8962119757148147008, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong , uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) buah plastik kresek hitam, dan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik yang sudah diruncingkan (sekop). Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan termasuk 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui Terdakwa beli dari Sdra. BOS (DPO) dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapatkan sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut dengan cara membeli dari Sdra. BOS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di rumah Sdra. BOS (DPO) yang beralamat di Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar tunai. Terhadap Narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa tersebut, sebagian telah dijual kepada OMENK (DPO), NIZAM (DPO), dan ANDI (DPO), masing-masing sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berat masing-masing 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sedangkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang belum sempat dijual masih berada dalam penguasaan Terdakwa dan ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: B/23.f/IV/26, tanggal 05 April 2026 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 3 (tiga) klip plastik hitam transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golong an I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. 00640 / LHU / BLKPK / IV / 2026, tanggal 07 April 2026, Terdakwa AKHMAD RIFAI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.26.0220 tanggal 07 April 2026 dan Nomor sampel Barang Bukti : 26.117.11.16.05.0218.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------
|