| Petitum |
Berdasakan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat Menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan Menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya:
- Menyatakan Sah Perbaikan Identitas Pemohon Yang Semula HERDI lahir di Lombok Tengah pada tanggal 7 Januari 1989 diperbaiki menjadi SUHARDI Lahir Di Bebie Daye pada tanggal 31 Desember 1990 sesuai pada Ijazah pemohon Nomor MTS.001/17.02/PP.01.1/0287/2006;
- Memberikan lzin Kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada regestrasi yang disediakan untuk itu:
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini Kepada Pemohon;
|