Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
MUHARIAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/N.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHARIAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MUHARIAMIN pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, sekitar Jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di  Dusun Tampah, Kel/Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi SAYIM yang memiliki Narkotika jenis sabu yang kemudian mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari memebeli pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) dan yang mebelikan sabu tersebut adalah terdakwa MUHARIAMIN selanjutnya atas informasi tersebut saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolsian lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tampah, Kel/Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kemudian dilakukan penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1  (satu) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu di temukan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) bendal klip kosong ditemukan berserakan didalam kamar yang merupakan klip bekas pembungkus narkotika,1 (satu) buah bong,1 (satu ) korek api,1 ( satu) Buah  pipa kaca,1 (satu ) buah sekop pipet plastic ditemukan didalam kamar rumah terdakwa, sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli yang awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wita  saat terdakwa sedang bersama dengan saksi SAYIM dirumah saksi SAYIM kemudian terdakwa dan saksi SAYIM masing masing ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi selanjutnya saksi SAYIM menelpon sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) dan menanyakan apakah ada sabu karena saksi SAYIM ingin membeli sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa ingin membeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) mengatakan bahwa ada sabu sehingga selanjutnya saksi SAYIM menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu karena yang akan pergi membeli sabu adalah terdakwa selanjutnya terdakwa pergi membeli sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) di Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan setelah terdakwa bertemu dengan sdr.LALU YASIR MURSI kemudian terdakwa membeli 2 (dua) bungkus sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) dengan harga masing masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sdr.LALU YASIR MURSI memberika terdakwa sabu sebayak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa menerima sabu dari sdr.LALU YASIR MURSI selanjutnya terdakwa langsung kembali kerumah saksi SAYIM dan sesampai di rumah saudara SAYIM terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SAYIM sedangkan 1 (satu) bungkus sabu lainnya yang seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa simpan dan saat terdakwa dirumah saksi SAYIM tersebut terdakwa sempat mengkunsumsi sabu milik saksi SAYIM yang diambil sedikit dari sabu yang dibeli saksi SAYIM seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut dan selesai terdakwa dan saksi SAYIM mengkonsumsi sabu selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam dompet terdakwa selanjutnya terdakwa tidur dan pada pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, sekitar Jam 03.00 wita tiba tiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan saat terdakwa buka ternyata anggota kepolisian yang datang dan menangkap terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 4 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan uji laboratorium sehingga sisa barang bukti (netto) 0,03 (nol koma nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0901 tanggal 10 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02687/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 terhadap urine an. MUHARIAMIN dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

                                                                                           

Atau

kedua

Bahwa terdakwa MUHARIAMIN pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, sekitar Jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di  Dusun Tampah, Kel/Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wita  saat terdakwa sedang bersama dengan saksi SAYIM dirumah saksi SAYIM kemudian terdakwa dan saksi SAYIM masing masing ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi selanjutnya saksi SAYIM menelpon sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) dan menanyakan apakah ada sabu karena saksi SAYIM ingin membeli sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa ingin membeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) mengatakan bahwa ada sabu sehingga selanjutnya saksi SAYIM menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu karena yang akan pergi membeli sabu adalah terdakwa selanjutnya terdakwa pergi membeli sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) di Desa Prabu Kecamatan Pujut  dengan menggunakan sepeda motor milik saksi SAYIM dan setelah terdakwa bertemu dengan sdr.LALU YASIR MURSI kemudian terdakwa membeli 2 (dua) bungkus sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) dengan harga masing masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sdr.LALU YASIR MURSI memberika terdakwa sabu sebayak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa menerima sabu dari sdr.LALU YASIR MURSI selanjutnya terdakwa langsung Kembali kerumah saksi SAYIM dan sesampai di rumah saudara SAYIM terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SAYIM sedangkan 1 (satu) bungkus sabu lainnya yang seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa simpan dan saat terdakwa masih berada dirumah saksi SAYIM tersebut terdakwa sempat mengkunsumsi sabu milik saksi SAYIM yang diambil sedikit dari sabu yang dibeli saksi SAYIM seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut yang terdakwa dan saksi SAYIM konsumsi dirumah saksi SAYIM dengan cara menggunakan bong kemudian sabu tersebut dimasukkan dalam pipa kaca yang terhubung dengan rangkaian alat hisap (bong) yang berisi air selanjutnya pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dan setelah menghasilkan asap selanjutnya asap tersebut dihisap seperti orang merokok bergantian antara saksi SAYIM dengan terdakwa hingga habis dan setelah terdakwa selesai mengkonsumsi/ menggunakan sabu bersama dengan saksi SAYIM selanjutnya  terdakwa pulang kerumahnya kemudian menyimpan sabu yang baru dibelinya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) tersebut didalam dompet warna hitam milik terdakwa untuk terdakwa gunakan dikemudian hari dan selanjutnya terdakwa tidur, namun pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar jam 03.00 wita saat terdakwa sedang tidur tiba tiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan saat terdakwa buka ternyata anggota kepolisian yang datang dan menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1  (satu) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu di temukan di dalm dompet warna hitam yang disimpan didalam celana terdakwa, 1 (satu) bendal klip kosong ditemukan berserakan didalam kamar yang merupakan klip bekas pembungkus narkotika, 1 (satu) buah bong, (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah  pipa kaca dan 1 (satu ) buah sekop pipet plastic di temukan di dalam kamar terdakwa

Bahwa terdakwa sudah selama 4 (empat) bulan mengkonsumsi sabu dan tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu adalah agar kuat bekerja dan begadang.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 4 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan uji laboratorium sehingga sisa barang bukti (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0902 tanggal 10 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02687/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 terhadap urine an. MUHARIAMIN dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka MUHARIAMIN Nomor : R/13/II/TAT/2026/BNNP hari Selasa Tanggal 3 Februari 2026 dengan Kesimpulan
  1. Bahwa klien atas nama MUHARIAMIN merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) situasional dalam kategori ringan
  2. Bahwa klien atas nama MUHARIAMIN tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya