| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan hukum Bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu :
- KERUGIAN MATERIIL :
- Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami Kerugian Materiil berupa Pengeluaran Biaya Gambar, Biaya Pengerjaan Talut dan Sumur Bor sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.027.088.000.- (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- KERUGIAN IMMATERIIL :
- Kerugian atas hilangnya kesempatan berbisnis/Investasi Hotel, kerugian atas hilangnya kepercayaan rekan bisnis Penggugat, Kerugian waktu terbuang, Kerugian Pikiran dan tenaga, adanya beban mental dan Stres dan sakit hati Penggugat yang timbul akibat masalah ini yang dinilai setara uang sebesar Rp.1.000.000.000.- ( Satu Milyar Rupiah ).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ((Sita Executorial/Conservatoir Beslaq) terhadap Aset Tergugat yaitu :
- VILLA NAMU ON THE HILL yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
- VILLA NAMU LOMBOK yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
- Menyatakan Hukum agar dapat dilakukan pelelangan di Kantor Lelang Negara untuk memenuhi Ganti Rugi pada Penggugat bila Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah terhadap Aset Tergugat yaitu :
- VILLA NAMU ON THE HILL yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
- VILLA NAMU LOMBOK yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah Rupiah) / hari kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini dan apabila telah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Dan atau Mohon putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
|