Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Pya SUSANTO 1.JUANDA
2.TEDI KARDI, S.E.Sy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat 237/Ggtn/L.O-Nr&P/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHSUSANTO
Tergugat
NoNama
1JUANDA
2TEDI KARDI, S.E.Sy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan  Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian investasi antara Tergugat 1 dan Tergugat 2;
  4. Menyatakan sah peralihan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna Hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) dari Tergugat 1 kepada Tergugat 2;
  5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Menyatakan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 2 dengan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna Hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) adalah sah dan mengikat secara hukum;
  7. Menyatakan hukum mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) adalah sah milik Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak atas mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) untuk menyerahkannya secara sukarela tanpa syarat apapun dan/atau bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
  9. Menyatakan hukum  kerugian  moril dan materiil Penggugat akibat  perbuatan  Para Tergugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  kerugian moril  dan materiil kepada Penggugat  sebesar  Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp.1000.000., (satu juta rupiah) pada setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inckrah);
  12. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  biaya perkara  ini.
  13. Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan  yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak