| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Pya | 1.INDRAJID 2.KUME Alias OME Alias INAK MANDIM 3.KUMIN Alias INAK KUNTIS 4.NALIP KARMA, S.H Alias AMAK KASRIANTO |
1.Amak LESIM Alias LAYAP 2.YUL Alias Amak YUL Alias PAYUNG 3.MANIM Alias Inak MANIM Alias LAMINY 4.H. BANGUN Alias Amak JALIL 5.I KETUT CAHYA DIBRATA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Pya | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Hukum Para Penggugat dan Tergugat I merupakan Pemilik Sah tanah Obyek Sengketa yang didapat dengan cara Pemberian HIBAH ANJE Alias AMAK LAYAP sebagaimana tercatat dalam PIPIL No. 2705 atas nama : LESIM CS, Seluas ± 0.1.0570 Ha / 15.700 m?2; (Satu Hektar Lima Puluh Tujuh Are), SPPT/Nop. 02-020-014-020-0015.0 atas Nama AMAK LESIM CS, Adapun tanah tersebut dahulu terletak di Parak Selau, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi - N T B : Dan Adapun Sekarang terletak di ; Dusun Tambuk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi - N T B -------------------- Adapun Dahulu batas-batas Tanah Lendang / Tanah Pertanian tersebut tercatat dengan Nomor Lokasi Tanah adalah Sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik 013 ; Sebelah Selatan : Tanah Milik 029. Sebelah Timur : Blk. 019 ; Sebelah Barat : Tanah Milik 010 ; Adapun Sekarang batas-batas Tanah Lendang / Tanah Pertanian tersebut sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Ladang Amak JUZ, Amak Sanim,; Sebelah Selatan : Tanah Ladang Amak Doser, Amak Esan, Amak Banun, Amak Satar ; Sebelah Timur : Jalan Desa /jln raya ; Sebelah Barat : Tanah Ladang Papuk Kaun, Amak Sanim, 3. Menyatakan hukum Tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek Sengketa dengan cara GADAI Kepada Tergugat II Pada Tahun 2000, dengan Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat yang merupakan Pemilik Sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan HIBAH dari ANJE Alias AMAK LAYAP, serta Tindakan Tergugat II Mengalihkan Obyek Sengketa dengan cara Menjual kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan dikuasai sebagian oleh Turut Tergugat I , Secara Melawan Hukum, tanpa alas hak yang sah, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
A. Kerugian Materiil Para Penggugat tidak dapat menikmati hasil atas Obyek Sengketa sejak Tahun 2000, yakni apabila obyek sengketa disewakan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Per Tahun x 26 Tahun = Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) ; B. Kerugian Immateriil Bahwa akibat permasalahan / Perkara ini mengakibatkan Para Penggugat terguncang Suasana Pikiran, Hatinya, Fisik dan mental sehingga menyebabkanPara Penggugat mengalami kerugian yang ditaksir dijumlahkan Sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Sehingga jika dijumlahkan Kerugian Materiil 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Per 1 (satu) Tahun x 26 Tahun = Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) + Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) ;
DAN/ATAU Bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
