Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Pya 1.INDRAJID
2.KUME Alias OME Alias INAK MANDIM
3.KUMIN Alias INAK KUNTIS
4.NALIP KARMA, S.H Alias AMAK KASRIANTO
1.Amak LESIM Alias LAYAP
2.YUL Alias Amak YUL Alias PAYUNG
3.MANIM Alias Inak MANIM Alias LAMINY
4.H. BANGUN Alias Amak JALIL
5.I KETUT CAHYA DIBRATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRAJID
2KUME Alias OME Alias INAK MANDIM
3KUMIN Alias INAK KUNTIS
4NALIP KARMA, S.H Alias AMAK KASRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM TRISNO PERDANA, S.HINDRAJID
2IMAM TRISNO PERDANA, S.HKUME Alias OME Alias INAK MANDIM
3IMAM TRISNO PERDANA, S.HKUMIN Alias INAK KUNTIS
4IMAM TRISNO PERDANA, S.HNALIP KARMA, S.H Alias AMAK KASRIANTO
Tergugat
NoNama
1Amak LESIM Alias LAYAP
2YUL Alias Amak YUL Alias PAYUNG
3MANIM Alias Inak MANIM Alias LAMINY
4H. BANGUN Alias Amak JALIL
5I KETUT CAHYA DIBRATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUKIRMAN
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya ;

2. Menyatakan Hukum Para Penggugat dan Tergugat I merupakan Pemilik Sah tanah Obyek Sengketa yang didapat dengan cara Pemberian HIBAH ANJE Alias AMAK LAYAP sebagaimana tercatat dalam PIPIL No. 2705 atas nama : LESIM CS, Seluas ± 0.1.0570 Ha / 15.700 m?2; (Satu Hektar Lima Puluh Tujuh Are), SPPT/Nop. 02-020-014-020-0015.0 atas Nama AMAK LESIM CS, Adapun tanah tersebut dahulu terletak di Parak Selau, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi - N T B : Dan Adapun Sekarang terletak di ; Dusun Tambuk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi - N T B --------------------

Adapun Dahulu batas-batas Tanah Lendang / Tanah Pertanian tersebut tercatat dengan Nomor Lokasi Tanah adalah Sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah milik 013 ;

Sebelah Selatan : Tanah Milik 029.

Sebelah Timur : Blk. 019 ;

Sebelah Barat : Tanah Milik 010 ;

Adapun Sekarang batas-batas Tanah Lendang / Tanah Pertanian tersebut sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Ladang Amak JUZ, Amak Sanim,;

Sebelah Selatan : Tanah Ladang Amak Doser, Amak Esan, Amak

Banun, Amak Satar ;

Sebelah Timur : Jalan Desa /jln raya ;

Sebelah Barat : Tanah Ladang Papuk Kaun, Amak Sanim,

3. Menyatakan hukum Tindakan Tergugat I yang mengalihkan Obyek Sengketa dengan cara GADAI Kepada Tergugat II Pada Tahun 2000, dengan Uang Sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tanpa izin  dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat yang merupakan Pemilik Sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan HIBAH dari ANJE Alias AMAK LAYAP, serta Tindakan Tergugat II Mengalihkan Obyek Sengketa dengan cara Menjual kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan dikuasai sebagian oleh Turut Tergugat I , Secara Melawan Hukum, tanpa alas hak yang sah, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM  ;

  1. Menyatakan hukum segala bentuk Surat-Surat terkait jual-beli, hibah, surat penguasaan,  Akta -akta, Sertipikat, dan surat lainnya yang dibuat oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk dan atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Para Penggugat Adalah bersifat tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dikarenakan Para Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati hasil dari Obyek Sengketa mulai tahun 2000 hingga sekarang, maka sudah sepantasnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Turut Tergugat I dihukum untuk membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan Rincian sebagai berikut:

A. Kerugian Materiil

Para Penggugat tidak dapat menikmati hasil atas Obyek Sengketa sejak Tahun 2000, yakni apabila obyek sengketa disewakan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Per Tahun x 26 Tahun = Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) ;

B. Kerugian Immateriil

Bahwa akibat permasalahan / Perkara ini mengakibatkan Para Penggugat terguncang Suasana Pikiran, Hatinya, Fisik dan mental sehingga menyebabkanPara Penggugat mengalami kerugian yang ditaksir dijumlahkan Sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Sehingga jika dijumlahkan Kerugian Materiil 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Per 1 (satu) Tahun x 26 Tahun = Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) + Kerugian Immateriil  Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Turut Tergugat I dan/atau pihak lain yang menguasai Obyek Sengketa untuk Mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa a quo kepada Para Penggugat selaku Pemilik sah tanah Obyek Sengketa dengan secara sukarela, dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya banding, Kasasi, PK, dan Verzet.
  3. Menyatakan hukum terhadap Obyek Sengketa diletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag)
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Turut Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

DAN/ATAU

Bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak